AE Tersandung Dugaan Korupsi, Ujang Iskandar Penggantinya

PALANGKA RAYA – DPP Partai NasDem resmi menetapkan Ujang Iskandar sebagai pengganti AE di DPR RI periode 2019-2024. Pergantian antarwaktu (PAW) tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 261-Kpts/DPP-NasDem/V/2023

“Penetapan Ujang Iskandar sebagai PAW DPR RI sesuai dengan ketentuan undang-undang. Yaitu, perolehan suara terbanyak dalam berita acara KPU RI,” kata Wasekjen DPP Partai NasDem Hermawi Taslim, dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (8/5/2023).

Keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta integritas dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh AE ketika mendaftar sebagai calon anggota DPR RI dari Partai NasDem pada pemilu 2019. Bahwa akan mundur secara sukarela jika terlibat tindak pidana korupsi.

Herwani berharap, proses administrasi PAW bisa berlangsung cepat, agar Ujang Iskandar bisa segera memperkuat Fraksi NasDem di DPR RI, dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat perwakilan Kalteng.

“Semoga saja pelantikan PAW yang kami usulkan segera terlaksana dengan baik dan berjalan lancar,” ucapnya.

Sementara itu, Ujang Iskandar menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan oleh DPP Partai NasDem. Ia akan bekerja secara maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPR RI.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem dan Ketua DPW Partai NasDem Kalteng, yang memproses dan berperan aktif dalam PAW ini. Sehingga sampai dengan keluarnya SK DPP,” katanya.

Ujang berharap proses selanjutnya, baik di KPU RI maupun di DPR RI, dapat berjalan dengan lancar. Sehingga segera dapat diagendakan pelantikan karena masa jabatan periode 2019-2024 hanya tersisa kurang lebih 1,5 tahun.

Anggota DPR RI dari Partai NasDem, AE, terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK bersama dengan suaminya yang menjabat Bupati Kapuas. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

(TIM/ZK-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *