PALANGKA RAYA – Wakil Bupati Kapuas M Nafiah Ibnor resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kapuas.
Penetapannya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1880/OTDA yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Direktur Jenderal Otonomi Daerah. SK Mendagri tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo kepada Nafiah Ibnor pada Kamis (13/04/2023), di Palangka Raya.
“Saya berharap kepada saudara agar senantiasa memegang teguh amanah dan kepercayaan yang telah dìberikan. Tolong tugas ini diemban dengan baik dan tanggung jawab,” kata Edy kepada Nafiah.
Edy berpesan agar Nafiah dapat menjalankan tugasnya dalam memimpin dan menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kapuas, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Penunjukan Nafiah sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kapuas menyusul Bupati Kapuas nonaktif, BBSB, sedang menjalani proses hukum di KPK. BBSB ditahan oleh KPK sejak Selasa (29/03/2023) lalu untuk keperluan penyidikan dugaan korupsi.
(TIM/ZK-1)