PALANGKA RAYA – Kabid P2M BNNP Kalteng, Drs. M. Soedja’i mewakili Kepala BNNP, Brigjenpol Drs. Edi Swasono, M.M menyampaikan sosialisasi P4GN di SPN Polda Kalteng, Senin, 3 Agustus 2020. Kegiatan diikuti 349 peserta.
Dalam paparannya, Soedja’i mengawali penjelasan berkaitan dengan permasalahan narkoba di Kalteng baik pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat dan pemberantasan.
Dia juga menekankan bahwa BNNP Kalteng bukan hanya mengurusi pemberantasan saja namun banyak hal termasuk cegah, dayamas dan rehabilitasi.
“Jangan sampai ada lagi oknum polisi yang terlibat permasalahan narkoba baik itu sebagai pemakai, kurir, pengedar apalagi bandar narkoba. Karena hukumannya minimal 4 tahun penjara dan selama ini yang sudah-sudah langsung dicopot/dipecat tidak hormat,” ujarnya.
Soedja’i menambahkan, dalam hal pemberantasan peredaran narkotika, seluruh upaya kerahkan. Termasuk melakukan upaya pencegahan sampai pemberdayaan masyarakat daerah rawan.
“Terus yang pecandu kita rehab dan pengedar maupun kurir kita berantas. Kita sama-sama komitmen memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya. (*)