Babinsa Koramil Rungan Hadiri Musyawarah Imbauan Perda Sampah bagi Pedagang Pasar Tradisional

GUNUNG MAS – Babinsa Koramil 1016-05/Rungan Peltu Jimo dan Serka Edi Supandri menghadiri acara musyawarah di Kelurahan Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.

Kegiatan musyawarah yang dilaksanakan pada Senin (13/2/2023) itu dalam rangka mengatasi masalah sampah di pasar setempat. Acara juga dihadiri para pedagang dan pihak sekolah termasuk instansi terkait.

Hadir dalam kegiatan itu, Lurah Jakatan Raya, Danramil diwakili Peltu Jimo, Kapolsek diwakili Bripka Dodi, Kepala SMAN 1 Rungan, Ketua Karang Taruna, Ketua RT 2 serta Perwakilan dari Pedagang Pasar.

Dalam musyawarah tersebut, Lurah Jakatan Raya menyampaikan kepada para pedagang  pasar tidak dibolehkan membuang sampah di sungai karena sudah ada Peraturan Daerah (Perda) dan ada dendanya, termasuk masyarakat umum lainnya.

Di samping itu, pihaknya bersama unsur terkait memasang spanduk imbauan di area pasar, untuk menertibkan para pedagang dan pengunjung pasar, agar membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan.

Sementara itu, Danramil 1016-05/Rungan melalui Babinsa Peltu Jimo mengatakan, imbauan ini tidak lain untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat terhadap aturan yang benar dalam membuang sampah salah satunya dalam aturan tersebut, masyarakat dilarang membuang sampah secara sembarangan.

“Imbauan serta penegakan perda tentang pengelolaan sampah dan kebersihan ini akan memiliki tujuan akhir, yakni masyarakat akan terbiasa serta memiliki kesadaran dan pemahaman dalam membuang sampah dengan benar,” tutur Peltu Jimo. (Pendim/ZK-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *