Kebijakan Bank Tanah Palangka Raya Wajib Transparan

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Salundik, menyoroti pelaksanaan kebijakan Program Bank Tanah yang rencananya akan diterapkan di daerah ini.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut harus disusun secara hati-hati dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas, khususnya bagi warga yang telah lama menempati atau mengelola lahan, agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Menurut Salundik, hal yang paling krusial untuk diperhatikan adalah jaminan perlindungan hak-hak warga terkait status kepemilikan maupun penguasaan lahan yang telah mereka kelola selama ini. Kebijakan ini tidak boleh sampai merugikan masyarakat, melainkan harus membawa manfaat dan kepastian hukum bagi warga.

“Jangan sampai kebijakan Bank Tanah justru merugikan masyarakat. Pemerintah harus memastikan hak-hak warga tetap terlindungi,” ujar Salundik pada Senin (18/05/2026).

Selain itu, politisi ini juga meminta pemerintah daerah untuk tidak bekerja sendiri dalam menyusun aturan teknis maupun kebijakan terkait Bank Tanah. Berbagai elemen masyarakat harus dilibatkan sejak awal proses pembahasan, mulai dari warga masyarakat, tokoh adat, hingga pihak legislatif atau DPRD. Keterlibatan ini dinilai penting agar seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan tidak memicu perdebatan atau perselisihan di tengah masyarakat nantinya.

Pendapat ini menegaskan bahwa keberadaan Bank Tanah di Palangka Raya seharusnya menjadi solusi pengelolaan aset daerah yang lebih baik, sekaligus menjamin rasa aman dan kepastian hukum bagi warga pemilik atau pengelola lahan. (kom/dot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *