PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria terkait dugaan peredaran sabu di kawasan Pahandut Seberang.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujar Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, Rabu (13/5/2026).
Pengungkapan kasus terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Palangka Raya–Bukit Rawi, depan UMBA Travel.
Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan seorang pria berinisial C (43), warga Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Setelah dilakukan pemantauan, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka di lokasi,” katanya.
Saat diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan warga sekitar.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan empat paket diduga sabu yang disimpan dalam plastik bening di lipatan celana bagian depan tersangka.
“Barang bukti yang ditemukan diakui merupakan milik tersangka,” ungkapnya.
Selain sabu dengan berat kotor sekitar 20,22 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung.
Di antaranya sendok sabu, plastik klip, pipet kaca, korek api, bong lengkap, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp150 ribu.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan, dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (ali/dot)





