PALANGKA RAYA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya memindahkan 59 warga binaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan meningkatkan efektivitas program pembinaan.
Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat serta berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan standar operasional prosedur.
Sebelum pelaksanaan, Rutan Kelas IIA Palangka Raya melakukan sejumlah persiapan, mulai dari pendataan, pemeriksaan administrasi, hingga penguatan sistem pengamanan. Untuk pengawalan, dikerahkan 10 petugas pemasyarakatan yang bersinergi dengan 8 personel Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah. Pengamanan juga didukung oleh unit mobil patroli kepolisian selama perjalanan menuju Lapas Palangka Raya.
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Aditya Jatari, menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari strategi untuk menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih optimal.
“Pemindahan ini bukan sekadar proses administratif, tetapi bagian dari langkah strategis untuk menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih optimal, aman, dan kondusif. Dengan sinergi bersama aparat kepolisian serta dukungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar keamanan tanpa mengesampingkan pendekatan humanis kepada warga binaan,” ujar Aditya, Sabtu (09/05/2026).
Selain bertujuan menjaga stabilitas keamanan, pemindahan 59 warga binaan ini juga dimaksudkan untuk melakukan pemerataan kapasitas hunian antar-unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Kota Palangka Raya. Dengan tingkat hunian yang lebih proporsional, program pembinaan kepribadian dan kemandirian diharapkan dapat berjalan lebih efektif serta memberikan dampak positif bagi warga binaan selama menjalani masa pidana.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIA Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pemasyarakatan yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pembinaan.
“Kolaborasi antara petugas pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menjadi wujud sinergi dalam menjaga keamanan sekaligus mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan humanis,” Tutup Aditya. (kom/dot)





