PALANGKA RAYA – Guna menekan peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan (Halinar) di lingkungan pemasyarakatan, enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah memperkuat sistem pengawasan secara menyeluruh.
Penguatan tersebut diawali dengan penegasan komitmen bersama yang dilakukan oleh Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Lapas Kelas IIA Palangka Raya, LPKA Kelas II Palangka Raya, LPP Kelas IIB Palangka Raya, Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, dan Bapas Kelas I Palangka Raya.
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Aditya Jatari, menyatakan bahwa pemberantasan Halinar harus diawali dari integritas seluruh petugas pemasyarakatan. Menurutnya, pengawasan yang ketat tidak akan efektif tanpa didasari oleh komitmen moral setiap individu.
“Pemasyarakatan yang bersih bukan hanya tentang pengawasan, tetapi juga tentang komitmen moral seluruh jajaran dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa Rutan Palangka Raya menjadi lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik yang mencederai integritas institusi,” ujar Aditya, Sabtu (09/05/2026).
Aditya menjelaskan, langkah penguatan pengawasan mencakup beberapa aspek strategis. Pertama, peningkatan pengawasan melekat terhadap petugas pada area rawan seperti pintu utama, blok hunian, dan ruang kunjungan. Kedua, optimalisasi fungsi intelijen untuk mendeteksi dini jaringan Halinar yang melibatkan warga binaan. Kemudian yang terakhir yaitu, penerapan sanksi tegas dan terukur bagi petugas maupun warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, penguatan pengawasan dinilai selaras dengan program akselerasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang modern dan akuntabel. Pemanfaatan teknologi pendukung dan evaluasi berkala terhadap standar operasional prosedur menjadi bagian dari upaya tersebut.
Komitmen bersama enam UPT ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran Halinar, khususnya praktik penipuan daring yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Seluruh jajaran pemasyarakatan di Kalimantan Tengah diinstruksikan untuk menjaga konsistensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan.
Rutan Kelas IIA Palangka Raya menegaskan akan terus menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang berintegritas sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan negara. (kom/dot)





