PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya meluncurkan program penghapusan denda PBB-P2 mulai 1 April hingga 30 Juni 2026. Program ini bertujuan membantu masyarakat yang merasa terbebani dengan akumulasi denda.
“Program ini lahir dari aspirasi masyarakat yang ingin melunasi pajaknya tanpa denda,” kata Kepala Bapenda, Emi Abriyani. Jumat (10/04/2026).
Lebih lanjut, wajib pajak tidak perlu memenuhi persyaratan khusus, sistem aplikasi akan otomatis menghapus denda.
“Misalnya ada tunggakan lima tahun, maka dendanya akan dihapus. Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.” Jelasnya
Kemudian, Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan melalui Kantor Pos, Mobile Banking Bank Kalteng, dan bank konvensional lainnya. Warga bisa mengecek tunggakan PBB-P2 melalui laman https://cektagihan.palangkaraya.go.id.
“Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan jalan, drainase, jembatan, dan infrastruktur lainnya,” tambah Emi.
Dengan adanya Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
“Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan tanpa denda,” imbau Emi.
Program ini berakhir pada 30 Juni 2026, dengan demikian, masyarakat dapat merasakan manfaat dari pembangunan yang lebih merata.
“Pajak yang dibayarkan akan menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Palangka Raya yang lebih maju,” pungkas Emi. (kom/dot)





