JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lapas dan rutan.
“Kami memandang ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran, baik melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, tidak akan kami toleransi,” kata Agus, Kamis (9/4).
Pernyataan itu disampaikan menyusul sorotan Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan.
Ia menyebut, berbagai langkah telah dilakukan untuk memperketat pengawasan serta menutup celah peredaran barang terlarang tersebut.
“Penguatan sistem keamanan berbasis teknologi seperti CCTV terintegrasi terus kami lakukan, disertai peningkatan razia rutin dan insidentil bersama aparat penegak hukum,” ujarnya.
Kementerian Imipas juga memperkuat sinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan TNI dalam melakukan penindakan terpadu.
Selain itu, penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi perhatian utama dalam upaya pencegahan peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” tegasnya.
Agus mengungkapkan, sejumlah oknum petugas telah dijatuhi sanksi berat hingga pemecatan karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika.
Ia juga menyebutkan, sebanyak 2.284 warga binaan kategori bandar dan berisiko tinggi telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
“Pemindahan ini bertujuan memutus jaringan peredaran serta menjadi langkah pembinaan agar warga binaan menyadari kesalahan dan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” jelasnya.
Di sisi lain, Kementerian Imipas terus memperkuat program rehabilitasi dan pembinaan kepribadian bagi warga binaan guna mencegah keterlibatan kembali dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kami terbuka terhadap masukan dan akan terus melakukan evaluasi agar lapas dan rutan menjadi tempat pembinaan yang bersih dari narkotika serta mendukung reintegrasi sosial,” pungkas Agus. (kom/dot)





