DPRD Palangka Raya Hasilkan 1 Perda dan 5 Keputusan

PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya telah menghasilkan 1 peraturan daerah (Perda) dan 5 keputusan selama masa persidangan II tahun sidang 2025/2026. Perda yang dihasilkan adalah tentang Penanggulangan Kemiskinan.

“Di masa persidangan II ini kami telah menyetujui dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi peraturan daerah,” kata Wakil Ketua II DPRD, Nenie Adriati Lambung, pada Rabu (08/04/2026).

Lebih lanjut, dengan lima keputusan DPRD yang telah ditetapkan, yakni keputusan tentang penunjukan badan pembentukan peraturan pembentukan panitia khusus pembahasan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Kemudian keputusan tentang perubahan atas keputusan DPRD Kota Palangka Raya Nomor 188.4.43/26/DPRD/2024 tentang penetapan susunan pimpinan dan keanggotaan Bapemperda Kota Palangka Raya Masa Jabatan 2024-2029.

Selanjutnya, keputusan tentang rekomendasi DPRD Kota Palangka Raya terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Keputusan keempat tentang persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan kemiskinan menjadi peraturan daerah Kota Palangka Raya.

Terakhir, keputusan tentang pembentukan panitia khusus pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pengurangan risiko bencana.

Nenie berharap seluruh anggota DPRD dapat meningkatkan sinergi dalam menyambut masa persidangan selanjutnya.

“Kami juga berterima kasih kepada Wali Kota Palangka Raya beserta jajarannya, atas kerja sama yang baik selama masa persidangan II ini, semoga sinergi ini dapat terus berjalan lebih optimal untuk kemajuan daerah,” tambahnya.

Dengan hasil ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Palangka Raya dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (kom/dot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *