PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial HA (40) di Jalan Pinguin VI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, pada Selasa (31/3/2026).
Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara polisi dan masyarakat.
“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus peredaran narkoba,” katanya, Jumat (03/04/2026).
Lebih lanjut, dalam proses penangkapan tersebut polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 12,1 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Kemudian pelaku saat ini telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Palangka Raya terus berupaya meningkatkan keamanan masyarakat dengan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif dalam membantu polisi. (kom/dot)





