PALANGKA RAYA- Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pembentukan Kota Palangka Raya sebagai calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2026 di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota (Walkot) Palangka Raya, Selasa (10/3/2026).
Kota Palangka Raya menjadi salah satu dari 6 Kota se Indonesia, dan satu-satunya Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang terpilih sebagai calon percontohan Kota Antikorupsi.
Rakor ini dihadiri tim dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (RI).
Dalam sambutannya, Walkot Palangka Raya, Fairid Naparin menyampaikan bahwa, upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas sejalan dengan visi pembangunan Kota Palangka Raya.
“Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan akuntabilitas kinerja yang semakin berkualitas dan berintegritas,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengusulan Kota Palangka Raya sebagai calon percontohan Kota Antikorupsi merupakan sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar bagi pemerintah daerah (Pemda).
Predikat Kota Antikorupsi, lanjutnya, bukan sekadar capaian administratif, tetapi merupakan wujud komitmen nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Saat ini Pemko setempat secara konsisten terus melaksanakan berbagai langkah strategis guna membangun budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan.
Fairid menambahkan, pihaknya bertekad memenuhi seluruh tahapan dan indikator yang ditetapkan dalam proses penilaian tersebut.
Bukan semata-mata untuk memperoleh predikat, melainkan sebagai bagian dari transformasi nyata menuju pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Komitmen ini bukan hanya komitmen kepala daerah, tetapi komitmen kolektif seluruh jajaran Pemko Palangka Raya bersama masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Palangka Raya sebagai kota antikorupsi,” pungkasnya. (*/Vi)





