BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Berjalan Selama Mudik Lebaran

JAKARTA – BPJS Kesehatan memastikan layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diakses selama periode mudik dan libur Lebaran 2026.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito menegaskan layanan JKN harus tetap bisa dirasakan masyarakat kapan pun dan di mana pun, termasuk saat masyarakat melakukan perjalanan mudik.

“Momentum mudik Lebaran tidak boleh menjadi penghalang bagi peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan memastikan layanan Program JKN tetap dapat diakses dengan mudah,” ujar Prihati, Senin (9/3/2026).

Untuk mendukung hal tersebut, BPJS Kesehatan menyiapkan berbagai kemudahan layanan agar peserta tetap memperoleh akses layanan kesehatan maupun administrasi kepesertaan.

Kemudahan tersebut diberikan mengingat momentum Lebaran identik dengan meningkatnya mobilitas masyarakat ke berbagai daerah di Indonesia.

“Kami ingin masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan tenang karena perlindungan kesehatannya tetap terjamin,” kata Prihati.

Selain layanan kesehatan, BPJS Kesehatan juga tetap membuka pelayanan administrasi secara langsung di kantor cabang pada 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026.

Layanan tatap muka tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.30 waktu setempat untuk membantu peserta yang membutuhkan pelayanan langsung.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto mengimbau peserta memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif sebelum melakukan perjalanan mudik.

“Kami mengimbau peserta memastikan status kepesertaannya aktif sebelum mudik serta memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Akmal.

Peserta juga dapat memanfaatkan berbagai layanan digital seperti aplikasi Mobile JKN untuk mengakses layanan administrasi secara mandiri.

Selain itu, peserta dapat menghubungi layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 08118165165 maupun Care Center 165 untuk mendapatkan informasi terkait kepesertaan.

“Peserta juga tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama mitra BPJS Kesehatan lainnya apabila berada di luar daerah domisili,” tambah Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba. (ali/dot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *