Mulai 28 Maret 2026, Kemkomdigi akan menonaktifkan akun media sosial anak di bawah 16 tahun

PALANGKA RAYA- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia (RI) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital RI Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Peraturan ini menjadi landasan teknis bagi pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital.

Menkomdigi RI Meutya Hafid menyatakan bahwa hal ini merupakan langkah konkret negara guna memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, Pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ucapnya.

Ia mengakui, implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak.

“Kami sadar implementasi peraturan ini menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.” Tukasnya.

Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata: paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma.” terangnya.

Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital.

Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026, di mana akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahap awal, kebijakan itu diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Meutya menilai langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam pelindungan anak di era digital.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh.” jelasnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mewujudkan ruang digital Indonesia yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan anak. (*/Vi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *