PULANG PISAU – Kepolisian Resor Pulang Pisau bergerak cepat menindak peredaran minuman keras ilegal yang meresahkan warga selama bulan Ramadhan. Seorang pria berinisial HK (45) tak berkutik saat rumahnya digerebek petugas karena diduga menjual miras tanpa izin.
Penggerebekan dilakukan oleh personel Satuan Samapta Polres Pulang Pisau pada Selasa (3/3/2026) pagi di sebuah rumah di Jalan Tajahan Antang, Kelurahan Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir. Aksi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli minuman keras di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 09.30 WIB, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah HK. Hasilnya, petugas menemukan 11 botol minuman beralkohol jenis Bir Putih merek Anker yang disembunyikan di bawah meja.
Saat diperiksa, HK tidak mampu menunjukkan izin resmi untuk menyimpan maupun memperjualbelikan minuman keras tersebut. Tanpa banyak bicara, petugas langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasat Samapta IPTU Sumijiyarto menegaskan, operasi penyakit masyarakat terus digencarkan selama Ramadhan untuk menekan peredaran miras yang kerap memicu gangguan keamanan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal, apalagi di bulan Ramadhan. Setiap laporan masyarakat pasti kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Ia menambahkan, minuman keras sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, mulai dari perkelahian hingga gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Saat ini HK masih menjalani pemeriksaan di Polres Pulang Pisau. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas peredaran miras atau tindak kejahatan lainnya di lingkungan mereka. (ali/dot)





