PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial AJ (32) diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pahandut di Palangka Raya karena melakukan serangkaian aksi penipuan dengan modus menyamar sebagai petugas pangkalan gas Elpiji.
Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, mengonfirmasi bahwa tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku mendatangi warung korban dan menawarkan gas Elpiji 3kg dengan harga di bawah pasar. Untuk meyakinkan korbannya, AJ mengajak korban langsung ke salah satu pangkalan Elpiji resmi,” kata AKP Iyudi Hartanto, Selasa (3/32026).
Korban kemudian percaya dan melakukan transaksi dengan memberikan uang tunai sebesar Rp1.500.000 untuk pembelian 20 tabung gas. Namun, barang tidak kunjung datang, dan korban baru sadar bahwa telah ditipu.
Kasus ini mencuat ke publik setelah korban mengunggah kejadian tersebut ke medsos. Unggahan tersebut menjadi bola salju; satu per satu korban lain mulai bersuara karena merasa pernah ditipu dengan modus serupa.
Sejauh ini, penyidik Polsek Pahandut mencatat sedikitnya 14 orang telah menjadi korban dalam kurun waktu tahun 2025 hingga awal 2026. Kerugian para korban mencapai Rp11.815.000.
“Uang hasil menipu belasan warga tersebut lantas digunakan AJ untuk membiayai kebutuhan pribadi dan bermain judi online,” tambah AKP Iyudi Hartanto.
Lebih lanjut AKP Iyudi Hartanto menjelaskan Atas perbuatan terduga AJ kini dijerat dengan pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan
Polisi mengimbau warga yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor ke Polsek Pahandut. Mengingat dari hasil penyidikan tercatat sedikitnya 14 orang telah manjadi korban di prediksi masih akan bertambah. (kom/dot)





