PALANGKA RAYA- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya, Amandus Frenaldy mengimbau seluruh pekerja di wilayah setempat untuk berani melapor jika menemukan perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun ini.
Langkah itu diambil guna memastikan hak para pekerja terpenuhi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah menjelang perayaan Idulfitri.
“Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja kepada karyawan,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Ia menekankan bahwa, mengingat dasar hukumnya sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan maka tidak ada alasan bagi perusahaan yang sehat secara finansial untuk menunda atau memotong hak tahunan tersebut.
Untuk memfasilitasi laporan warga, Disnaker telah menyiapkan posko pengaduan khusus THR. Posko ini berfungsi sebagai pusat mediasi dan konsultasi bagi buruh atau karyawan yang mengalami kendala terkait pencairan tunjangan.
Amandus menjamin bahwa setiap laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaannya untuk melindungi identitas pelapor dari potensi intimidasi.
Dia menyatakan, pihaknya siap menindaklanjuti setiap aduan yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tindakan tegas akan diambil mulai dari teguran tertulis hingga sanksi administratif bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Hal ini dilakukan demi menjaga iklim kerja yang kondusif dan menjamin kesejahteraan tenaga kerja,” ucapnya.
Selain membuka posko fisik, Disnaker juga berencana melakukan pemantauan proaktif ke sejumlah perusahaan besar dan menengah di wilayah itu.
Sosialisasi terkait ketentuan besaran THR, yakni setara satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, terus ditingkatkan agar perusahaan dapat menyiapkan anggaran secara optimal sebelum batas waktu pembayaran.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kanal pengaduan ini dengan membawa bukti-bukti pendukung yang diperlukan.
Dengan adanya pengawasan ketat dari pemerintah daerah (Pemda), diharapkan perayaan lebaran tahun ini dapat berjalan lancar tanpa adanya konflik industrial terkait sengketa hak keuangan pekerja. (*/Vi)





