Ungkap 5 Kasus Narkotika, Polresta Palangka Raya Sita 425,57 Gram Sabu dan 500 Butir Ekstasi

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengumumkan pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 2 Januari hingga 9 Februari 2026 dalam acara press release yang digelar Selasa (24/2/2026).

Kemudian dari serangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Palangka Raya, meliputi kawasan Pahandut, Jekan Raya, hingga Bukit Batu.

Kasatnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang menyampaikan detail capaian penindakan tersebut.

“Dalam periode 2 Januari sampai 9 Februari 2026, kami berhasil mengungkap lima kasus dengan total tujuh tersangka,” ujarnya pada kesempatan press release tersebut.

Menurutnya, sejumlah jenis narkotika berhasil diamankan dari tangan para tersangka yang melakukan peredaran dan penyimpanan barang haram tersebut. Dari seluruh pengungkapan, barang bukti narkotika yang berhasil disita meliputi berbagai jenis dan jumlah signifikan.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 425,57 gram berat bersih. Selain itu, turut disita 500 butir ekstasi dengan berat 249,29 gram serta 84 butir obat warna putih tanpa merek dengan berat 43,13 gram,” jelas AKP Yonika.

Salah satu kasus besar diungkap pada 23 Januari 2026 di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Petuk Katimpun, di mana dua tersangka perempuan diamankan dengan bukti 299,97 gram sabu dan 500 butir ekstasi.

Pengungkapan kasus lainnya dilakukan secara bertahap di berbagai lokasi strategis. Pada 6 Februari 2026, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan 99,46 gram sabu di Jalan Tjilik Riwut Km 45, Kelurahan Tangkiling. Sementara kasus lainnya tersebar di lokasi Jalan Dr Murjani, Jalan Bukit Raya IX, serta Jalan Tambun Raya.

AKP Yonika menambahkan, pola peredaran yang ditemui memiliki waktu tertentu.

“Peredaran gelap ini umumnya dilakukan dari menjelang sore hingga dini hari, yakni sekitar pukul 15.00 WIB sampai 02.00 WIB,” ungkapnya.

Para tersangka yang diamankan memiliki beragam latar belakang, dengan usia antara 24 hingga 45 tahun. Sebagian besar bekerja sebagai pekerja swasta dan sebagian lainnya tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Ini yang terus kami petakan dan lakukan penindakan,” tegasnya.

Berdasarkan penetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, sebagian besar bukti narkotika telah dimusnahkan. Sebanyak 416,24 gram sabu, 244,16 gram ekstasi, serta 40,85 gram obat putih tanpa merek telah dihancurkan oleh penyidik Satresnarkoba.

Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Palangka Raya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” pungkasnya. (kom/dot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *