Satpol PP Palangka Raya Awasi 14 Tempat Hiburan Selama Ramadan

PALANGKA RAYA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan melaksanakan pengawasan tempat hiburan pada Sabtu (21/2/2026) malam hingga Minggu (22/2/2026) dini hari.

Sebanyak 14 lokasi usaha menjadi sasaran fokus dalam operasi ini antara lain, tempat biliar, karaoke, kafe, dan klub malam yang berpotensi melanggar ketentuam operasional selama Ramadan 1447 H.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto membenarkan pelaksanaan kegiatan itu. Ia menegaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtramas) serta Surat Edaran Wali Kota (Walkot) terkait pengaturan usaha hiburan selama Ramadan dan Idulfitri.

“Pengawasan dilakukan sejak pukul 23.00 WIB hingga 02.20 WIB, meliputi kawasan G Obos, Yos Sudarso, DI Panjaitan, dan Imam Bonjol. Ada sebanyak 14 lokasi yang kami periksa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).

Dari total 14 lokasi yang diperiksa, sebanyak 12 lokasi telah tutup saat petugas tiba. Sementara itu, dua lokasi masih beroperasi dan dikenai tindakan administratif.

“Secara keseluruhan, ada tiga lokasi usaha terjaring dalam kegiatan tersebut. Dua pelaku usaha dikenakan sanksi teguran tertulis, sementara satu lokasi diberikan teguran lisan disertai sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya,” jelasnya.

Operasi ini melibatkan unsur Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polisi Militer, Komando Distrik Militer (Kodim) 1016/Plk, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bagian Hukum Sekretariat daerah (Setda), serta Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga.

Sinergi lintas instansi itu difokuskan pada penegakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat selama bulan suci.

Berlianto menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Ramadan.

Sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. (*/Vi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *