PALANGKA RAYA – Pemenritah Kota Palangka Raya menerima tiga rekomendasi dari BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025.
“Alhamdullilah kemarin pemerintah kota sudah menerima LHP dari BPK RI. Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan BPK RI,” kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Kamis (8/1/2026).
Dia mengungkapkan, beberapa rekomendasi tersebut yakni, pertama, pengelolaan Pajak Reklame yang belum sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan lemahnya pertanggungjawaban atas pungutan yang dilakukan.
Selain itu, penetapan dasar pengenaan Pajak Reklame yang tidak sesuai aturan juga berdampak pada hilangnya potensi penerimaan daerah.
Kedua, penerapan dasar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan oleh dua wajib pajak yang belum sesuai ketentuan. Kondisi ini mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan PBJT Perhotelan dengan nilai mencapai Rp236,37 juta.
Ketiga, terdapat kekurangan penagihan kontribusi pemanfaatan Palangka Raya Mall yang berdampak pada kekurangan penerimaan Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah, dengan nilai minimal Rp404,51 juta.
”Rencana di setiap temuan akan ditindak lanjuti selama 60 hari, dan jika ada ketidak sesuaian dalam perda berarti kita harus mengikuti perda,” ucapnya.
Fairid menambahkan, rekomendasi tersebut dinilai relevan dengan kondisi keuangan daerah yang dituntut untuk mandiri secara viskal.
“Untuk itu kami terus berkomitmen meningkatkan dan menggali potensi pendapatan asli daerah dan aset, demi meningkatkan pendapatan,” pungkasnya. (kom/dot)





