Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Tim Gabungan Razia Penertiban Pajak

PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah melalui UPT Samsat Kota Palangka Raya bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menyampaikan berbagai kebijakan keringanan pajak yang saat ini diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Salah satunya adalah pembebasan pajak dan penghapusan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

“Untuk Provinsi Kalimantan Tengah saat ini sedang memberlakukan pembebasan pajak dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya, sehingga masyarakat cukup membayar pajak satu tahun saja hingga 31 Desember 2025,” ucap Rifani, dari UPT Samsat Kota Palangka Raya, Selasa (25/11/2025).

Selain itu, masyarakat juga diberikan kemudahan bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah ke Kalimantan Tengah. Pemerintah Provinsi memberikan pembebasan pajak secara penuh hingga satu tahun setelah kendaraan resmi terdaftar.

“Untuk kendaraan mutasi luar daerah, seluruhnya dibebaskan pajaknya dan satu tahun ke depan sejak kendaraan terdaftar itu gratis,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini mengimbau masyarakat agar menggunakan pelat nomor kendaraan daerah Kalimantan Tengah, yakni KH, sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah.

“Lebih baik kendaraan yang digunakan di Kalteng memakai pelat KH, karena manfaat pajaknya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” lanjutnya.

Mengenai kebijakan Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPSEN), yakni pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang bertujuan mempercepat penyaluran dana pajak ke pemerintah kabupaten dan kota.

“Apabila masyarakat membayar pajak hari ini, dana tersebut pada hari yang sama langsung ditransfer ke daerah dan dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan,” tuturnya.

Melalui pelaksanaan operasi gabungan serta penerapan kebijakan OPSEN ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat.

“Serta melalui kegiatan ini juga untuk mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” ungkapnya. (yud/dot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *