PALANGKA RAYA – Sekretaris DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Pajarudinnor, menyatakan bahwa rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD masih menunggu keputusan resmi dari partai pengusung. Pajarudinnor menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan lebih lanjut, melainkan hanya bisa menunggu arahan dari Partai Demokrat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“DPRD hanya bisa menunggu arahan dan keputusan final dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Partai Demokrat sebagai pemilik kewenangan,” ucap Pajarudinnor pada hari Selasa (2/9/2025). Ia juga menjelaskan bahwa proses PAW ini sepenuhnya berada dalam kewenangan partai politik dan DPRD tidak dapat mendahului tahapan yang sedang berjalan.
“Kami hanya menunggu surat resmi dari KPU berdasarkan usulan partai. Itu prosedurnya. Jadi, lebih cepat lebih baik, tapi tetap mengikuti aturan,” tambahnya.
Hingga saat ini, DPRD Kalteng telah menyelesaikan rapat terkait pemberhentian Jimmy Carter. Pajarudinnor mengungkapkan bahwa kini hanya perlu menunggu proses administrasi lanjutan sebelum nama pengganti dapat ditetapkan secara sah. (yud/dodi)




