Bawaslu: Keterbukaan Informasi Publik Adalah Kunci Pengawasan Demokrasi

PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Bawaslu Kota Palangka Raya mengadakan forum literasi tentang pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pengawasan Pemilu dan pemilihan. Acara yang berlangsung di Universitas PGRI Palangka Raya pada Selasa (2/9/2025) ini dihadiri oleh mahasiswa, dosen, dan berbagai organisasi kemahasiswaan. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat peran generasi muda dalam mendorong transparansi dan partisipasi publik dalam proses demokrasi.

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, menekankan bahwa setiap lembaga publik, termasuk Bawaslu, memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang terbuka. “Masyarakat punya hak untuk meminta informasi, baik itu informasi berkala, rutin, maupun langsung. Kecuali untuk informasi yang memang dikecualikan,” ujarnya.

Untuk memfasilitasi hal ini, Bawaslu Palangka Raya telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Melalui PPID, masyarakat dapat mengakses berbagai data, seperti jumlah pelanggaran Pemilu dan informasi publik lainnya.

“Kalau ingin bersurat boleh, tapi masyarakat juga bisa langsung mengaksesnya. Bawaslu harus transparan dalam menjalankan fungsi pengawasan,” tambahnya. Dengan adanya keterbukaan informasi, diharapkan masyarakat akan semakin percaya bahwa proses Pemilu berjalan sesuai aturan, adil, dan transparan.

Endrawati menegaskan bahwa sebagai badan publik, Bawaslu wajib bersikap terbuka. “Itu bagian dari memberikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang mereka perlukan, terutama yang terkait Pemilu dan pengawasan,” ungkapnya. (yud/dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *