PALANGKA RAYA- Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama instansi terkait terus mengoptimalkan pengawasan, pendataan, dan pemeriksaan pajak guna meningkatkan kepatuhan serta menutup celah kebocoran demi mengoptimalkan pendapatan daerah.
Begitu disampaikan Wali Kota Palangka Raya melalui Kepala Badan Pengelola pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Selasa (8/4/2025).
Sejauh ini, lanjut Emi, BPPRD aktif mengawasi pembayaran pajak daerah oleh pelaku usaha, serta melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap pihak yang tidak menyetorkan pajak yang telah dibayarkan oleh konsumen.
“Wajib pajak terutama pelaku usaha, diwajibkan menyetorkan atau membayar pajak daerah secara langsung ke tempat pembayaran yang telah ditetapkan, dalam arti tidak melalui petugas pajak,” jelasnya.
Semua ketentuan itu berlaku bagi semua objek pajak, baik reklame, pajak restoran, pajak hotel, pajak burung walet, pajak parkir dan pajak hiburan serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maupun sektor pajak lainnya.
“Potensi pajak daerah di Kota Palangka Raya yang sejauh ini signifikan dalam penerimaannya adalah BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan, PBJT Makanan Minuman, PBJT Perhotelan, dan PBJT Ketenagalistrikan,” sebutnya.
Terkait efektivitas digitalisasi sistem pajak daerah, Emi menjelaskan bahwa penerapannya di Kota Palangka Raya telah dilakukan sejak lama, khususnya untuk mendukung kemudahan pembayaran pajak daerah.
“Termasuk melalui Mobile Banking, untuk pelaporan verifikasi BPHTB sudah secara sistem, telah disiapkan link utk akses bagi masyarakat mengunduh e-SPPT PBB, ataupun untuk mendapatkan formulir pendaftaran pajak daerah dan pembayaran pajak secara non tunai,” terang Emi.
Berdasarkan survei dari Indeks Elektrinifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), Kota Palangka Raya berhasil meraih peringkat pertama se Provinsi Kalteng, dan peringkat pertama untuk tingkat kota se Kalimantan serta peringkat 17 se Indonesia terkait progres digitalisasi sistem pajak daerah.
“Keberhasilan ini tentu menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Palangka Raya melalui BPPRD, untuk terus mengoptimalkan target pendapatan pajak secara signifikan,” tutupnya. (*/Vi)