Seorang Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Kapuas Ditangkap

KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial I (29) ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, Selasa (8/4/2025).

Penangkapan ini berkat tindak lanjut petugas setelah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran tersebut. I diamankan di sebuah rumah di Handil Rambai Tiga, desa tersebut.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo mengatakan, selain tersangka, sejumlah barang bukti turut diamankan.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 2 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto kurang lebih 0,57 gram, satu plastik klip kecil kosong,” katanya, Rabu (9/4/2025).

Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan botol plastik, satu unit handphone merk Infinix Note 40 Pro 5G warna silver, dan uang tunai sebesar Rp170 ribu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *