PALANGKA RAYA – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus pencurian rumah kosong di Jalan Pasir Panjang, Gang Temanggung Iman. Dari pengungkapan itu, seorang pria berinisial D (29) diamankan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Hasil pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatreskrim, AKP M. Rian Permana, Rabu (9/4/2025).
Kasatreskrim menuturkan, kasus pencurian tersebut terjadi pada tanggal 1 April sekitar pukul 00.30 WIB. “Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan, tersangka D membobol rumah tersebut ketika sedang ditinggalkan kosong oleh korban bernama Teguh Hidayat (38), yakni dengan merusak gembok yang mengunci pintu bagian depan rumah menggunakan palu,” tuturnya.
Setelah berhasil membobol, lanjut dia, tersangka mengambil puluhan barang rumah tangga hingga peralatan elektronik yang berada di dalam rumah tersebut. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.
“Puluhan barang yang dicuri oleh tersangka dari rumah korban berhasil kami amankan dan dijadikan sebagai barang bukti, ditemukan pada tempat kediaman tersangka di kawasan Jalan Manduhara,” jelas AKP M Rian Permana.
Barang bukti tersebut seperti dua sekop, satu mixer, satu crossover, satu equalizer, satu bor listrik, satu bor charge, satu gerinda, satu speaker, satu power supply, satu hp, kompor gas, tiga tabung gas, satu celengan, dua kipas angin dan satu pompa air.
Dari pemeriksaan, motif pencurian karena faktor ekonomi. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. (*)