PALANGKA RAYA- Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menutup potensi kebocoran penerimaan, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama instansi terkait terus mengintensifkan upaya pengawasan, pendataan, dan pemeriksaan terhadap objek pajak guna mengoptimalkan pendapatan daerah.
Begitu disampaikan Wali Kota Palangka Raya melalui Kepala Badan Pengelola pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Selasa (8/4/2025).
Menurut Emi, hingga saat ini BPPRD secara aktif mengawasi pembayaran pajak daerah oleh para pelaku usaha. Selain itu, mereka juga rutin melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang belum menyetorkan pajak daerah yang seharusnya dibayarkan oleh konsumen.
“Wajib pajak terutama pelaku usaha, diwajibkan menyetorkan atau membayar pajak daerah secara langsung ke tempat pembayaran yang telah ditetapkan, dalam arti tidak melalui petugas pajak,” ujarnya.
Semua ketentuan itu berlaku bagi semua objek pajak. Baik reklame, pajak restoran, pajak hotel, pajak burung walet, pajak parkir dan pajak hiburan serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maupun sektor pajak lainnya.
“Potensi pajak daerah di Kota Palangka Raya yang sejauh ini signifikan dalam penerimaannya adalah BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan, PBJT Makanan Minuman, PBJT Perhotelan, dan PBJT Ketenagalistrikan,” terangnya.
Sementara itu, mengenai efektivitas digitalisasi sistem perpajakan daerah di Kota Palangka Raya, Emi menjelaskan bahwa penerapan sistem tersebut telah dilakukan sejak lama, khususnya untuk mendukung kemudahan dalam proses pembayaran pajak daerah.
“Termasuk melalui Mobile Banking, untuk pelaporan verifikasi BPHTB sudah secara sistem, telah disiapkan link utk akses bagi masyarakat mengunduh e-SPPT PBB, ataupun untuk mendapatkan formulir pendaftaran pajak daerah dan pembayaran pajak secara non tunai,” jelasnya.
Emi menyampaikan bahwa berdasarkan survei Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang dirilis oleh Bank Indonesia, digitalisasi sistem perpajakan daerah di Kota Palangka Raya menunjukkan capaian membanggakan dengan menempati peringkat pertama di Provinsi Kalimantan Tengah, peringkat pertama di tingkat kota se-Kalimantan, dan peringkat ke-17 secara nasional.
“Keberhasilan ini tentu menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Palangka Raya melalui BPPRD, untuk terus mengoptimalkan target pendapatan pajak secara signifikan,” tutup Emi. (*/Vi)