PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya. Seorang pria berinisial FN (32) diamankan beserta barang bukti berupa delapan paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus minuman, pada Sabtu (5/4/2025).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menyebutkan bahwa pengungkapan ini berkat kerjasama cepat antara Polsek Bukit Batu dan petugas Lapas setelah adanya laporan mencurigakan dari seorang pengunjung.
“Berawal dari informasi petugas Lapas, tim kami langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan FN beserta barang bukti berupa 8 paket sabu dalam bungkus minuman,” jelasnya pada Minggu (6/4/2025).
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan satu paket sabu lainnya di lokasi yang disebutkan, yaitu di bawah pohon akasia, Jalan Tumbang Talaken Km 51, Kelurahan Petuk Bukit, Kecamatan Rakumpit.
“Menindaklanjuti pengakuannya, kami bersama warga setempat langsung menuju lokasi dan berhasil menemukan satu paket sabu tambahan seberat ± 5 gram,” tambahnya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 45,49 gram, dua paket plastik klip, satu unit handphone, dan sebuah sepeda motor.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.
Saat ini, FN beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta juga menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat anggota di lapangan dan menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan serta penindakan terhadap peredaran narkoba, termasuk di lingkungan Lapas. (yud/dodi)