Rapat Paripurna DPRD Kalteng Bahas Pengelolaan Pertambangan dan Keuangan Daerah

PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H. M. Katma F. Dirun, hadir mewakili Gubernur Kalteng dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kalteng, pada Senin (24/03/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong. Dalam sambutannya, Arton mengungkapkan agenda utama rapat yang meliputi penetapan Rencana Kerja 5 Tahun dan 1 Tahun DPRD Provinsi Kalteng, serta pengumuman Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng.

“Rapat ini juga membahas Raperda Provinsi Kalteng tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng,” kata Arton.

Selain itu, rapat ini juga menjadi momentum untuk mendengarkan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalteng untuk Tahun Anggaran 2024, serta penandatanganan berita acara serah terima LKPJ oleh Gubernur kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng.

Plt. Sekda H. M. Katma F. Dirun, dalam penyampaian LKPJ Gubernur, menjelaskan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan pedoman dari Kementerian Dalam Negeri dan berfungsi untuk menggambarkan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilakukan oleh Pemprov Kalteng.

“Serta sebagai bentuk pelaporan kinerja Gubernur sebagai Kepala Daerah selama Tahun Anggaran. Penyampaian LKPJ kepada Dewan ini juga merupakan upaya untuk menjaga koordinasi, komunikasi, dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

LKPJ Gubernur mencakup berbagai informasi terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta berbagai tantangan yang dihadapi, dengan solusi yang diusulkan untuk mencapai visi dan misi yang tertuang dalam RPJPD 2005-2025 dan RPJMD 2021-2026.

“Berkat kerja sama yang solid antara Pemerintah Daerah dan DPRD, serta semua pihak terkait, pembangunan di Kalteng terus menunjukkan kemajuan signifikan, dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkapnya.

Kemajuan ini tercermin dalam sejumlah indikator kinerja makro Provinsi Kalteng pada tahun 2024, seperti peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang naik dari 73,73 persen pada tahun 2023 menjadi 74,28 persen pada 2024. Sementara itu, persentase penduduk miskin tercatat 5,26 persen, sedikit lebih tinggi dari tahun 2023 yang berada di angka 5,11 persen, tetapi masih di bawah rata-rata nasional yang mencapai 8,57 persen.

Tingkat pengangguran terbuka tercatat sebesar 4,01 persen, turun dibandingkan tahun 2023 yang sebesar 4,10 persen dan masih lebih rendah dari rata-rata nasional, yaitu 4,91 persen. Pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalteng juga mengalami kenaikan, dari 4,14 persen pada tahun 2023 menjadi 4,46 persen pada tahun 2024, dengan kontribusi sebesar 12,28 persen terhadap perekonomian regional. (yud/dodi)

“Pertumbuhan ekonomi ini dipicu oleh meningkatnya Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) berdasarkan harga berlaku, yang naik dari Rp 208 triliun pada 2023 menjadi Rp 222,9 triliun pada 2024. Selain itu, rasio Gini juga menurun, dari 0,317 pada 2023 menjadi 0,304 pada 2024, yang lebih rendah dari rata-rata nasional sebesar 0,381,” tambahnya.

Dalam LKPJ Tahun 2024, laporan keuangan masih bersifat makro dan belum final, karena tengah dalam proses pemeriksaan oleh BPK RI. Laporan pertanggungjawaban keuangan ini akan disampaikan lebih lanjut melalui rapat paripurna yang terpisah setelah proses audit selesai.

“Dalam pengelolaan keuangan daerah, realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2024 tercatat mencapai Rp 8,33 triliun, atau 90,29 persen dari target yang sebesar Rp 9,22 triliun,” jelasnya.

Lebih rinci, pendapatan asli daerah (PAD) tercatat sebesar Rp 2,81 triliun atau 104,31 persen dari target Rp 2,66 triliun. Dana transfer mencapai Rp 5,33 triliun atau 81,76 persen dari target Rp 6,51 triliun. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat sebesar Rp 184,661 miliar, atau 2.289,59 persen dari target sebelumnya yang hanya sebesar Rp 8,065 miliar.

Dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran oleh Pemerintah Daerah selalu mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, dengan memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan rencana program prioritas yang diajukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing.

“Anggaran APBD juga disesuaikan dengan kegiatan yang telah direncanakan, sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki oleh masing-masing instansi,” pungkasnya. (yud/dodi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *