PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Abdul Hafid, menekankan pentingnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
“Pembayaran THR yang terlambat dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Salah satunya, karyawan yang ingin pulang kampung terpaksa menunggu THR cair hingga menjelang Hari Raya, yang berpotensi menyebabkan lonjakan arus mudik dan kemacetan di jalan,” ujar Abdul Hafid pada Minggu (23/3/2025).
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Keterlambatan atau pembayaran yang tidak sesuai ketentuan bisa berujung pada sanksi bagi perusahaan.
“Perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban membayar THR sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara aktivitas usaha, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Abdul Hafid juga berharap agar pemerintah daerah serta instansi terkait dapat melakukan pengawasan terhadap proses pembayaran THR, agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi tepat waktu. Ia juga mendorong karyawan yang menghadapi masalah dalam pencairan THR untuk segera melapor ke dinas ketenagakerjaan setempat agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami berkomitmen untuk memastikan semua pekerja mendapatkan hak mereka tepat waktu. Perusahaan harus memahami bahwa pembayaran THR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk apresiasi atas dedikasi karyawan sepanjang tahun,” ungkapnya. (yud/dodi)