PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah, Vent Christway, menegaskan pentingnya peran Dinas ESDM dalam mendukung program pembangunan prioritas di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pada tahun 2025, salah satu agenda utama yang akan menjadi perhatian adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Logam Tertentu, dan Batuan di Kalimantan Tengah,” ujarnya pada Jumat (21/3/2025).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk memperbaiki pengelolaan dan penataan sektor pertambangan agar lebih baik di masa mendatang.
“Saya mengharapkan dukungan penuh dari seluruh staf Dinas ESDM dalam proses pembahasan Raperda ini, agar regulasi yang disusun nantinya dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan daerah,” tambahnya.
Raperda ini menjadi langkah pembaruan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 mengenai Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan, yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan saat ini.
“Dengan pembaruan regulasi ini, diharapkan pengelolaan sumber daya mineral di Kalimantan Tengah akan lebih terarah, berkelanjutan, dan mampu memberikan kontribusi maksimal bagi kemajuan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. (yud/dodi)