Pemko Palangka Raya Revisi RTRW Dorong Kepastian Investasi dan Pengelolaan Lahan

PALANGKA RAYA- Wali Kota Palangka Raya melalui Wakil Wali Kota, Achmad Zaini hadiri rapat koordinasi dan penandatanganan nota kesepahaman bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia secara daring di ruang Command Center Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (17/3/2025).

Rapat ini bertujuan untuk membahas serta menyelaraskan berbagai sektor, seperti agraria, pertanahan, pemerintahan dalam negeri, kehutanan, transmigrasi, dan informasi geospasial.

Usai Rapat, Achmad Zaini menjelaskan bahwa setiap daerah di Indonesia diwajibkan memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan lahan yang baik dan terencana, serta menghindari konflik penggunaan lahan di masa mendatang,” ujarnya.

Menurutnya, Kota Palangka Raya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada tahun 2019. Perda tersebut dapat direvisi setiap lima tahun, dan saat ini proses revisi RTRW sedang berlangsung guna memastikan kepastian peruntukan lahan di Kota Palangka Raya.

Zaini melanjutkan, kepastian tata ruang ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan para investor. Selama ini, ketidakpastian terkait penggunaan lahan menjadi salah satu faktor yang membuat investor ragu untuk berinvestasi di Palangka Raya.

“Dengan adanya kepastian hukum dan rencana tata ruang yang jelas, diharapkan lebih banyak investor akan tertarik untuk berinvestasi di Palangka Raya. Hal ini akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur yang lebih untuk Kota Palangka Raya,” tegasnya. (*/Vi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *