Dinas PMD Kalteng Perkuat Posyandu Sebagai Pilar Utama Pelayanan Masyarakat Desa

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus berkomitmen untuk meningkatkan peran serta Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam mendukung pelayanan sosial dasar di desa. Salah satu fokus utama adalah penguatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Kepala Dinas PMD Provinsi Kalteng, H. Aryawan, mengungkapkan bahwa Posyandu telah dikenal luas sebagai sarana untuk pelayanan kesehatan masyarakat di berbagai tahap kehidupan, mulai dari ibu hamil, bayi, balita, anak sekolah, remaja, hingga lansia. Namun, di masa depan, Posyandu diharapkan bisa berkembang menjadi pusat layanan yang lebih terpadu, meliputi berbagai kebutuhan dasar masyarakat.

“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang telah beberapa kali direvisi, termasuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Pasal 150 ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa Pos Pelayanan Terpadu adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD),” jelasnya pada Senin (17/3/2025).

Lebih lanjut, dalam Bab XII Pasal 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ditegaskan bahwa desa diwajibkan memanfaatkan LKD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat.

“LKD berperan sebagai mitra pemerintah desa dan wadah partisipasi masyarakat untuk mendorong pembangunan desa yang lebih inklusif. LKD bertanggung jawab dalam pemberdayaan masyarakat desa, termasuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan berbasis partisipasi masyarakat. Program-program pemerintah maupun non-pemerintah harus melibatkan LKD, termasuk Posyandu, dalam implementasinya,” tambah Aryawan.

Posyandu kini memiliki peran yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar memberikan pelayanan kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, Posyandu juga bertanggung jawab dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di berbagai sektor, antara lain Kesehatan (imunisasi, gizi, kesehatan ibu dan anak), Pendidikan (pendidikan anak usia dini, literasi kesehatan), Perumahan Rakyat (sanitasi dan air bersih), Ketertiban Umum (pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, pemberdayaan perempuan), serta Perlindungan Sosial (bantuan untuk kelompok rentan, lansia, dan disabilitas).

“Posyandu juga berfungsi sebagai saluran untuk menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat, menyusun serta mengawasi program pembangunan desa secara partisipatif, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas sumber daya manusia di desa dan kelurahan,” tambahnya.

Dalam upaya memperkuat fungsi Posyandu, Pemprov Kalteng melalui Dinas PMD telah melakukan pembinaan terhadap Kader Posyandu guna meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola Posyandu di tingkat desa. Ke depan, pembinaan dan pendampingan akan terus dilakukan untuk memastikan Posyandu dapat beroperasi dengan optimal. Pemerintah juga mendorong sinergi antara Posyandu dan berbagai program desa untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih terintegrasi dan efektif.

“Posyandu adalah ujung tombak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan memperkuat peran dan fungsinya, kita dapat mewujudkan desa yang lebih mandiri, sehat, dan sejahtera,” tutupnya. (yud/dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *