KUALA KAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial A (30), diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Terduga pelaku diamankan di Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, Minggu (9/3/2025). Dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga dibantu anggota Resmob Polres Pulang Pisau.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan, peristiwa bermula saat korban MR (38), warga Kabupaten Barito Kuala, bertemu dengan pelaku yang dikenalnya melalui media sosial. Dalam hal ini, terduga pelaku merupakan warga Jawa Timur.
“Korban berkenalan dengan pelaku melalui Facebook dan WhatsApp, kemudian sepakat bertemu di Taman Askari sebelum menuju Hotel Anggrek,” katanya, Senin (10/3/2025).
Saat hendak pergi mencari makan, korban kembali ke kamar hotel untuk mengambil jaket anaknya. Namun, ketika kembali, korban mendapati pelaku telah kabur membawa sepeda motor Honda Vario 125 warna biru miliknya beserta barang-barang berharga. Tidak hanya itu, pelaku juga membawa handphone, uang tunai Rp1,2 juta hingga cincin emas 5 gram.
Pelaku juga meninggalkan anak korban yang masih berusia 4 tahun sendirian di depan hotel. “Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Pulang Pisau dalam waktu beberapa jam setelah kejadian,” tuturnya. (*)