PALANGKA RAYA – Bambang Irawan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), menegaskan pentingnya perusahaan tambang dan perkebunan untuk memenuhi kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan reboisasi. Hal ini diungkapkan Bambang Irawan setelah menemukan bahwa sejumlah perusahaan tambang di wilayah tersebut tidak menjalankan kewajiban rehabilitasi DAS.
“Ada beberapa perusahaan tambang yang belum melaksanakan rehabilitasi DAS. Saya memiliki data terkait hal ini,” ujarnya, Senin (10/3/2025).
Menurut Bambang, rehabilitasi DAS merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar bagi perusahaan yang mengelola sumber daya alam. Ia pun menegaskan bahwa jika perusahaan terus mengabaikan kewajiban ini, ia mendesak agar pemerintah dan pihak berwenang menghentikan operasional mereka.
“Jika perusahaan tidak melaksanakan rehabilitasi DAS, maka seharusnya aktivitas mereka dihentikan. Kewajiban ini penting untuk memulihkan keseimbangan ekosistem di Kalteng, bukan hanya untuk keuntungan semata,” tambahnya.
Anggota legislatif dari PDI Perjuangan ini juga menyoroti beberapa perusahaan yang beroperasi di sekitar DAS Kahayan dan Barito, yang diduga belum memenuhi kewajiban tersebut. Ia berencana untuk memanggil perusahaan-perusahaan tersebut guna memastikan mereka melaksanakan rehabilitasi DAS.
“Saya akan segera memanggil mereka. Jika masalah ini tidak diselesaikan, lebih baik mereka tidak beroperasi di Kalteng,” tegasnya.
Tidak hanya perusahaan tambang, Bambang juga menekankan pentingnya perusahaan perkebunan, khususnya kelapa sawit, untuk menjalankan kewajiban serupa. Ia mencatat bahwa sekitar 200 ribu hektare lahan di Kalteng perlu direhabilitasi oleh perusahaan-perusahaan perkebunan.
“Perusahaan-perusahaan perkebunan, terutama yang bergerak di sektor kelapa sawit, wajib melakukan reboisasi dan rehabilitasi DAS. Jika mereka gagal melaksanakan ini, kami akan mengambil tindakan tegas. Tidak ada alasan bagi mereka untuk berinvestasi di sini tanpa memenuhi kewajiban mereka,” tutup Bambang. (yud/dodi)