Wakil Gubernur Kalteng Soroti Pentingnya Tata Kelola Pertambangan

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Edy Pratowo, menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, pada Jumat (7/3/2025).

Agenda rapat kali ini adalah penyampaian Pidato Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalimantan Tengah.

Saat membacakan sambutan Gubernur, Wakil Gubernur Edy Pratowo menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, Pemerintah Pusat telah mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Gubernur untuk mengurus perizinan usaha di sektor pertambangan, khususnya untuk komoditas mineral non-logam, mineral non-logam jenis tertentu, dan batuan (MBLB).

“Selain itu, lahirnya istilah Surat Izin Penambangan Batuan (S.I.P.B) dan kewenangan pelayanan perizinan yang hanya sampai tingkat Gubernur, menjadikan pentingnya penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan MBLB di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Edy Pratowo juga menekankan bahwa sektor pertambangan di Kalteng memiliki potensi ekonomi yang sangat besar dalam mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Namun, besarnya potensi ini harus seimbang dengan kebutuhan bahan tambang yang terus meningkat. Kita tentu tidak ingin adanya eksploitasi yang merugikan, yang dapat mengancam keberlanjutan hidup masyarakat dan pembangunan daerah,” tambahnya.

Tanpa pengelolaan yang baik, kegiatan pertambangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, monopoli oleh segelintir pihak, dan kerugian materiil.

“Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang jelas untuk mengarahkan masyarakat agar kegiatan pertambangan dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, yang mendukung keberlanjutan kehidupan masyarakat,” lanjutnya.

Raperda yang dibahas ini sangat penting sebagai strategi untuk mengoptimalkan pengelolaan pertambangan, terutama MBLB, di Kalteng.

“Dengan pengesahan Raperda ini menjadi Perda, kami berharap manfaat dari pengelolaan sumber daya alam yang ada dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Kalimantan Tengah, serta membawa kesejahteraan dan keberkahan bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai,” pungkasnya. (yud/dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *