Satpol PP Kota Palangka Raya Perketat Pengawasan THM

PALANGKA RAYA- Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan Penegak Peraturan Daerah, menggencarkan dan memperketat pengawasan kegiatan tempat hiburan malam (THM), Sabtu (1/3/2025).

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan bahwa kegiatan pengawasan ini sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, pengawasan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat.

“Selain itu untuk melakukan pengawasan kepatuhan masyarakat atau pelaku usaha terhadap Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/210/DPKKO-Par/II/2025 tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Cafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minum Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H,” jelasnya.

Dalam kegiatan ini, pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Detasemen Polisi Militer XII/2 Plk, Komando Distrik Militer 1016/PIk, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya dan sejumlah perangkat daerah lingkup Pemko Palangka Raya.

Tim gabungan mendatangi sejumlah THM yang berlokasi di Jalan Temanggung Tilung, Jalan Yos Soedarso dan Jalan Diponegoro Kota Palangka Raya

Dalam pengawasan di beberapa lokasi tersebut tim gabungan tidak menemukan adanya pelanggaran dan tempat usah tutup sesuai ketentuan.

Berlianto menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha harus mematuhi kewajiban dalam menjalankan usahanya serta menaati semua ketentuan hukum daerah Kota Palangka Raya. Ia juga mengimbau agar mereka berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, serta mengedepankan toleransi antarumat beragama selama Ramadan. (*/Vi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *