PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng Vent Christway menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan, khususnya galian C harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri rapat bersama Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dan pejabat JPT Pratama, Selasa (25/2/2025).
Vent menekankan pentingnya kepemilikan izin resmi dalam menjalankan aktivitas pertambangan. Ia menjelaskan bahwa untuk kegiatan galian C masyarakat dapat mengurus surat Ijin Pertambangan Batuan (SIPB) sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Kegiatan pertambangan termasuk galian C harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengurus perizinan yang diperlukan terkait aktivitas usaha pertambangan,” kata Vent.
Vent mengungkapkan bahwa hampir seluruh kabupaten dan kota di Kalteng melakukan kegiatan galian C, karena material dari aktivitas tersebut banyak digunakan untuk pembangunan perumahan dan infrastruktur lainnya.
“Kegiatan galian C memiliki cakupan yang cukup luas karena kebutuhan masyarakat akan materialnya sangat tinggi. Terutama untuk pembangunan rumah dan proyek infrastruktur. Namun demikian, pelaksanaannya harus tetap berlandaskan hukum agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” terangnya.
Ia juga mengingatkan, bahwa pertambangan tanpa izin dapat berdampak negatif, tidak hanya dari sisi hukum tetapi juga terhadap lingkungan. Oleh karena itu, Dinas ESDM Kalteng akan terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar kegiatan pertambangan, terutama galian C dapat berjalan dengan baik, legal, dan memperhatikan aspek lingkungan,” pungkasnya.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha di Kalteng semakin memahami pentingnya legalitas dalam menjalankan kegiatan pertambangan. Sehingga aktivitas tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek hukum dan lingkungan. (ran)