PALANGKA RAYA- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya mengungkap 705 produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya. Ketua Tim Inspeksi BBPOM Palangka Raya, Nurfadilla, menyampaikan bahwa produk-produk ini ditemukan di klinik kecantikan, agen, reseller, dan salon kecantikan di Kota setempat dalam pengawasan intensif pada Februari 2025.
Terdapat 3 lokasi yang menjual kosmetik illegal itu dari 11 sarana yang diperiksa. Produk yang ditemukan terdiri dari 5 item kosmetik mengandung bahan berbahaya serta 61 item kosmetik tanpa izin edar (TIE).
“Ditemukan 75 pcs produk dengan kandungan bahan berbahaya serta 630 pcs produk tanpa izin edar dengan total nilai ekonomi mencapai Rp20 juta lebih. Produk-produk ini telah dimusnahkan oleh pemilik sarana di bawah pengawasan petugas BBPOM,” ujar Nurfadilla, Senin (24/2/2025).
Lanjutnya, BBPOM akan memperkuat pengawasan ini sebagai langkah untuk memutus rantai distribusi kosmetik ilegal yang marak beredar, terutama melalui platform online.
Banyaknya produk kosmetik viral yang terjual di media sosial tidak memiliki izin resmi dan mengandung bahan berbahaya yang dapat merugikan konsumen. BBPOM juga akan melakukan edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha agar lebih memperhatikan aspek legalitas dan keamanan produk yang dijual.
“Kami memberikan peringatan keras agar pelaku usaha tidak mengulangi pelanggaran ini. Produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki Nomor Izin Edar (NIE) atau nomor notifikasi dari Badan POM,” tambahnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. Masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa NIE pada kemasan produk dan menghindari kosmetik dengan klaim berlebihan (overclaim).
Sementara itu, untuk membantu masyarakat dalam memverifikasi legalitas produk, BBPOM merekomendasikan penggunaan aplikasi BPOM Mobile. Aplikasi ini memungkinkan para konsumen agar dapat memindai barcode atau memasukkan nomor NIE secara manual guna memastikan keaslian produk.
“Kami juga menyarankan masyarakat untuk membeli kosmetik hanya dari toko resmi atau distributor terpercaya. Hindari membeli produk yang tidak memiliki informasi izin edar yang jelas,” tegas Nurfadilla. (*/Vi)