PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalteng melalui surat edaran gubernur telah melarang angkutan barang tambang dan kehutanan melintasi Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun. Namun fakta di lapangan, justru masih ada truk-truk yang nekat melanggar dan terjaring razia gabunga yang dilaksanakan Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Polda Kalteng.
“Sebanyak 40 truk bermuatan hasil tambang, kebun (CPO) dan kayu kami tindak berupa tilang,” kata Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan, Bidang Angkutan Jalan pada Dishub Kalteng, Muhammad Ikhsan Siddiq.
Ikhsan menjelaskan, penindakan itu dilakukan tidak hanya karena adanya surat edaran gubernur. Namun sebagai upaya meningkatkan aspek keselamatan jalan dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.
“Kami melaksanakan penegakkan hukum dan inspeksi terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran di Jalan Palangka Raya – Bagugus,” ungkapnya.
Ikhsan menambahhkan, pemerintah provinsi juga telah memberikan surat edaran yang ditujukan kepada Bupati Gunung Mas, Bupati Kapuas dan Bupati Pulang Pisau. Surat itu memuat beberapa poin, diantaranya berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan penghentian hingga melakukan pembatasan berat muatan.
“Selain itu, pihak perusahaan besar swasta (PBS) diminta menyediakan Jalan Khusus dan terakhir membentuk satuan tugas pengawasan serta penegakan hukum,” tandasnya.
Dalam penertiban, lanjut Ikhsan, truk yang membawa muatan terlebih dahulu ditimbang menggunakan alat timbangan portabel oleh petugas. Setelah itu dilanjutkan pemeriksaan perizinan. Sedangkan untuk sanksi penegakkan hukum berupa tilang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng. (yud/ran)