Satpol PP Imbau Tidak Memberikan Uang kepada Pengemis dan Gelandangan

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada pengemis, pengamen, gelandangan, badut jalanan, atau pembersih kendaraan dan sejenisnya.

Imbauan ini berlaku di berbagai lokasi strategis seperti persimpangan jalan, jalan protokol, pasar, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya.

Imbauan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat, bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, serta mengurangi keberadaan gelandangan dan pengemis yang dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Palangka Raya, Berlianto menekankan bahwa imbauan ini penting untuk mendukung upaya penanganan masalah sosial di Kota Palangka Raya.

“Dengan tidak memberikan uang atau barang kepada mereka, masyarakat turut berkontribusi dalam mengurangi masalah ini dan membantu pemerintah dalam penanganannya,” ujarnya, Senin (17/2/2025).

Menurutnya, memberikan uang atau barang kepada pengemis justru dapat memperburuk keadaan, karena hal itu akan membuat mereka terus berada di jalanan tanpa mendapatkan solusi permanen atas masalah yang mereka hadapi.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa tindakan ini bukan hanya untuk menertibkan, tetapi juga untuk memberikan solusi yang lebih baik bagi mereka,” jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan memperkuat pengawasan serta penindakan hukum bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang melakukan aktivitas meresahkan, termasuk pengemis, geladangan, dan Orang dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang tidak mendapatkan penangan sesuai.

“Kami akan menindak tegas Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang mengganggu ketertiban dan melakukan tindakan yang melanggar hukum, sembari memastikan bahwa mereka mendapat bantuan sesuai dengan kebutuhan sosial mereka,” tegasnya. (*/Vi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *