BPK RI Periksa LKPD 2024, Pemprov Kalteng Bertekad Pertahankan WTP

PALANGKA RAYA– Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, turut hadir dalam Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, yang diadakan di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, pada Senin (17/2/2025).

Pertemuan tersebut diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan Pemerintah di lingkungan Pemprov Kalteng.

Yuas mengungkapkan bahwa pemeriksaan interim ini bukanlah hal yang baru, mengingat BPK RI selalu melakukan pemeriksaan laporan keuangan setiap tahun. Pemprov Kalteng sendiri telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sepuluh tahun berturut-turut.

“Semoga pemeriksaan kali ini berjalan lancar dan cepat, mengingat semua laporan sudah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa Interim LKPD Provinsi Kalteng Tahun 2024, Subhan Affandi, menambahkan bahwa tujuan dari pemeriksaan laporan keuangan ini adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) terkait penyajian laporan keuangan yang wajar, sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berlaku Umum (PABU) di Indonesia.

“Ada empat jenis opini yang dikeluarkan oleh BPK berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD, yakni Opini WTP, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Opini Tidak Wajar (TW), dan Opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP),” tambahnya.

Pemeriksaan Interim LKPD Tahun 2024 ini juga bertujuan untuk memantau tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, menilai efektivitas Satuan Pengawasan Intern (SPI) atau Test of Control (ToC) dalam penyusunan laporan keuangan, menilai kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, serta melakukan pengujian substantif terbatas, yang meliputi akun kas, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja hibah, belanja bansos, belanja tidak terduga, dan pendapatan daerah.

“Diharapkan pemeriksaan interim LKPD Tahun 2024 ini dapat diselesaikan tepat waktu, dengan fokus pada delapan akun yang telah ditentukan, dilakukan dengan Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC), serta memastikan pemenuhan Pemerintah Daerah dalam mandatory spending seperti pendidikan, pengawasan, dan infrastruktur. Hasil pemeriksaan interim ini nantinya akan diserahkan kepada Kepala Perwakilan, bukan kepada entitas,” tutup Subhan. (yud/dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *