SEMARANG – Dalam upaya meningkatkan kualitas pengawasan dan mengikuti arah kebijakan pengawasan yang lebih efektif, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengajukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng No 34 Tahun 2020, yang merupakan amandemen dari Pergub No 29 Tahun 2016 terkait Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah (Pergub SOTK).
Perubahan utama pada Pergub SOTK yang baru adalah pengalihan dari pengawasan berbasis wilayah menjadi pembinaan dan pengawasan berbasis urusan atau bidang. Pembagian ini bertujuan untuk memperjelas tugas dan fungsi masing-masing Inspektur Pembantu. Sebagai bagian dari proses ini, Inspektorat Provinsi Kalteng melakukan konsultasi dan studi banding dengan Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada 13 hingga 14 Februari 2024, di ruang rapat Inspektorat Daerah Provinsi Jateng.
Pada kesempatan tersebut, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring, dalam sambutannya, menyatakan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk memperkuat dan memperjelas fungsi serta wewenang Inspektorat dalam melaksanakan tugas-tugas pembinaan dan pengawasan.
“Perubahan SOTK ini, dari pengawasan berbasis wilayah menjadi pembinaan dan pengawasan berbasis urusan/bidang, adalah upaya kami untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan pengawasan, sesuai dengan visi dan misi, serta RPJMD 2025-2029,” ujar Kepala Inspektorat Kalteng, Saring.
Pembinaan dan pengawasan di Inspektorat Provinsi Kalteng akan terbagi dalam beberapa fokus, antara lain pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, akuntabilitas keuangan daerah, kinerja perangkat daerah, dan pengawasan khusus.
“Dengan perubahan ini, kami berharap dapat memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Permendagri No 2 Tahun 2025,” tambah Saring.
Sementara itu, Plh. Inspektur Daerah Provinsi Jateng, Antonius Dwijo Putranto, menyambut baik kunjungan tim dari Inspektorat Provinsi Kalteng. Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2022, Inspektorat Provinsi Jateng telah menerapkan pembinaan dan pengawasan berbasis bidang.
“Dengan berbasis bidang, pembinaan dan pengawasan yang kami lakukan lebih terarah dan fokus pada pencapaian kinerja OPD, program strategis Pemda, serta tata kelola pemerintahan. Hasil dari pembinaan dan pengawasan ini sangat berharga bagi Kepala Daerah dalam merumuskan kebijakan selanjutnya,” ungkapnya. (yud/dodi)