Pertamina akan Terus Sosialisaskan Penggunaan Elpiji 3 Kilogram

PALANGKA RAYA- Pembatasan distribusi yang direncanakan pemerintah pada awal 2025 diharapkan menjadi strategi efektif untuk mengurangi beban subsidi serta memastikan bahwa hanya masyarakat yang benar-benar berhak yang dapat merasakannya.

“PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, akan terus melakukan sosialisasi terkait penggunaan LPG 3 Kg guna mendukung transformasi subsidi LPG 3 Kg,” kata Area Manager Commrel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, Jumat (14/2/2025).

Disebutkan Edi, konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 Kg atau LPG bersubsidi tersebut yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Nomor 38 Tahun 2019, Nomor 70 dan 71 Tahun 2021.

“Dalam ketentuan ini ditegaskan, konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 Kg yaitu rumah tangga dengan tingkat ekonomi rendah, dan telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,” sebutnya.

Edi menambahkan bahwa ketentuan penyaluran LPG 3 Kg telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 mengenai petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu yang tepat sasaran. Selain itu, regulasi ini juga diperkuat dengan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang mengatur tahapan wilayah dan jadwal pelaksanaan pendistribusiannya.

Edi juga menegaskan bahwa Pertamina telah menginstruksikan seluruh agen dan pangkalan agar menyalurkan LPG bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pertamina tidak akan segan memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan yang terbukti menjual LPG bersubsidi tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Edi menambahkan bahwa hingga 9 Februari 2025, realisasi penyaluran LPG 3 Kg di wilayah Kalimantan Tengah telah mencapai 510.160 tabung, dengan rata-rata distribusi harian sebanyak 63.770 tabung.

“Dalam mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan LPG bersubsidi, dengan menghubungi Contact Center Pertamina 135,” tandasnya. (*/Vi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *