Pemprov Kalteng Hentikan Angkutan Batu Bara, Cegah Kerusakan Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara angkutan batu bara yang melintasi Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun. Keputusan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng Nomor 500.11.1/06/2025, yang secara resmi melarang angkutan barang tambang dan kehutanan melewati jalur tersebut.

Katma F. Dirun, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengevaluasi kondisi jalan, khususnya Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, yang selama ini menghadapi beban kendaraan yang cukup berat.

“Kami ingin memastikan bahwa jalan ini tetap memiliki daya dukung yang sesuai, yang idealnya hanya mampu menahan kendaraan dengan bobot maksimal 8 ton. Oleh karena itu, kami mengambil keputusan untuk menghentikan sementara angkutan berat,” jelasnya, Kamis (13/2/2025).

Pemprov Kalteng juga menurunkan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, dan pihak kepolisian untuk memastikan kebijakan ini dipatuhi. Tim pengawas sudah bersiap melakukan pemantauan di lapangan dan menegakkan peraturan yang berlaku.

“Terkait sanksi bagi pelanggar, saat ini kami lebih mengutamakan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari kerusakan lebih lanjut,” tambahnya. (yud/dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *