PALANGKA RAYA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalteng menggelar rapat pembahasan Rancangan Pergub tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA), Kamis (13/2/2025).
Rapat tersebut diikuti oleh perwakilan dari Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, PPSDA, Dinas Perkebunan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Selain itu ada juga dari Biro Hukum Setda, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kalteng Alpius Patanan mengatakan bahwa pemerintah daerah melakukan pembinaan terhadap MPA melalui pelatihan serta peningkatan kapasitas anggota MPA.
“Demikian juga dalam penyediaan sarana dan prasarana seperti alat pemadam kebakaran sederhana serta pemberian insentif atau penghargaan kepada MPA yang berprestasi,” kata Alpius.
“MPA memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan pencegahan karhutla. Selain itu melakukan patroli dan deteksi dini kebakaran hutan dan lahan,” ucapnya.
Kemudian, Alpius juga menyampaikan bahwa MPA dapat melakukan pemadaman dini sebelum api meluas dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam penanggulangan karhutla.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pelaksana BPBD Kalteng Ahmad Toyib menerangkan perlu adanya regulasi untuk membentuk dan membina MPA.
“MPA adalah kelompok masyarakat yang dibentuk dan dibina untuk membantu pencegahan, pengendalian serta penanggulangan Karhutla,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa MPA memiliki peran sebagai garda terdepan dalam deteksi dini, pemadaman awal, dan sosialisasi kepada masyarakat. (ran)