Batamad dan APPGMTPS Komitmen Awasi Implementasi Kebijakan Larangan Angkutan Tambang

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, telah secara resmi mengeluarkan kebijakan mengenai penghentian angkutan barang dari sektor pertambangan dan kehutanan yang melewati Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.

Keputusan tersebut tercantum dalam surat dengan nomor 500.11.1/06/2025 yang bersifat penting, yang ditujukan kepada Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas, Pj Bupati Pulang Pisau, dan Pj Bupati Kapuas.

Keputusan ini mendapat respons dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua 3 Koordinator Bidang Adat-istiadat dan Penegakan Hukum Adat Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, Mambang Tubil.

“Pemda Gunung Mas dan pihak Kepolisian harus serius menindaklanjuti surat gubernur terkait penghentian angkutan barang, tambang, dan kehutanan pada ruas Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun,” ujarnya pada Kamis (14/2/2025).

Mambang Tubil juga menambahkan, salah satu langkah yang perlu diambil adalah dengan memasang portal buka-tutup di perbatasan Gunung Mas dan Pulang Pisau. Selain itu, angkutan barang yang melebihi kapasitas 8 ton harus ditindak tegas.

Dewan Adat Dayak, Batamad, serta DPP Angkatan Penerus Pejuang Gerakan Mandau Talawang Pancasila (APPGMTPS), sebagai organisasi Dayak dan organisasi pendiri Kalimantan Tengah, siap untuk mengawal pelaksanaan surat gubernur tersebut.

“Kami mendukung penuh langkah gubernur ini. Sudah waktunya penertiban dilakukan terhadap angkutan barang yang melanggar aturan. Jangan sampai kepentingan segelintir pihak merusak fasilitas umum dan mengganggu kehidupan masyarakat lokal,” tegasnya. (yud/dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *