PALANGKA RAYA – Dalam upaya memberikan solusi bagi pemilik usaha galian C yang belum memiliki izin operasional, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan rapat koordinasi mengenai bahan galian mineral bukan logam dan batuan (galian C) di Aula DLH Kalteng, Rabu (12/2/2025).
Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, mengungkapkan bahwa rapat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada para pelaku usaha tambang mengenai prosedur dan persyaratan perizinan yang tepat dan terintegrasi.
“Dengan terciptanya keteraturan dalam perizinan galian C, diharapkan pengelolaan lingkungan yang lebih baik serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Tengah bisa terwujud,” kata Joni.
Rapat ini juga bertujuan untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang selama ini merugikan lingkungan dan ekonomi daerah.
“Pemerintah, melalui DLH, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Kehutanan, berkomitmen penuh untuk mendukung dan mempermudah proses perizinan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kalteng, Tarmidji, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran terkait aktivitas pertambangan galian C ilegal.
“Dampak negatif pertambangan ilegal terhadap lingkungan sangat besar, oleh karena itu kepatuhan terhadap regulasi perizinan menjadi hal yang sangat penting,” tegas Tarmidji. (yud/dodi)