PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan konferensi pers serta pemusnahan barang bukti narkotika hasil dari serangkaian pengungkapan kasus yang berlangsung di kantor BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang Palangka Raya, pada Rabu (5/2/2025).
Acara tersebut dipimpin oleh Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono, yang didampingi oleh para pejabat terkait serta beberapa pihak lainnya.
Dalam kegiatan ini, pihak BNNP Kalteng memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika, antara lain 2,5 kg sabu, 2.680 butir pil terlarang, dan 105,25 kg ganja.
Selain itu, sejumlah tersangka juga berhasil diamankan, di antaranya berinisial DNS, JD, FN, YK, dan HTS. Tersangka lainnya yang merupakan narapidana lapas adalah RM, SB, FS, AS, dan MA. Dua orang lainnya yang terlibat adalah oknum petugas rutan, MAM dan DMS.
Penangkapan serta pengungkapan jaringan narkoba ini mencakup beberapa lokasi, seperti di Desa Lamunti, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, serta di Rutan Kelas II A Palangka Raya dan Lapas Perempuan Kelas II A Palangka Raya. Selain itu, pengungkapan juga dilakukan di tiga titik berbeda di Kota Palangka Raya, dan di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Brigjen Pol Joko Setiono menegaskan bahwa BNNP Kalteng akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini.
“Kami sangat mengutamakan kerja sama lintas sektor serta peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya BNN dan aparat penegak hukum untuk menanggulangi peredaran narkotika,” ujar Joko Setiono. (yud/dodi)